Hak dan kewajiban warga negara indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Setiap warga negara indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama yang mana telah tercantum dalam UUD 1945 yang dapat kita lihat di dalam pasal 27-33 UUD1945, yaitu:
Hak warga negara Indonesia :
1.      Mendapatkan perlindungan hukum
2.      Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
4.      Bebas memilih, memeluk agama yang sesuai dengan kepercayaannya
5.      Berhak mendapat pendidikan
6.      Berhak mempertahannkan wilayah NKRI dari serangan musuh
7.      Setiap WN memiliki hak dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul serta ia telah tercmengeluarkan pendapat
Kewajiban warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Walaupun hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945, tapi tidak semua warga negara dapat merasakannya. Ironisnya di dalam pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tidak sesuai dengan yg tertuli , seperti :
1.      Pasal 27 UUD 1945
Pasal ini berisi, persamaan kedudukan dalam hak WNI dan pemerintahan. Namun hal ini tidak dapat dirasakan oleh seluruh WNI, karena hak adalah milik orang-orang yang berada diatas, coba kita bandingkan dengan negara lain misalnya korea pasti akan berbeda
2.      Pasal 28 UUD 1945
Pasal ini berisi kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tertulis. Dalam kasus Prita Mulyasari ia tidak dapat merasakan haknya sehingga ia di tuntut oleh Rumah sakit Omni Internasional karena ia berpendapat di media elektronik, namun jika di negara lain seperti korea pasti akan berbeda.
3.      Pasal 29 UUD 1945
Pasal ini berisi kebebasan beragama dan memeluk kepercayaan masing-masing. Di negara Indonesia di beri kebebasan untuk memeluk agama yang di percayainya asalkan tidak melenceng dari norma-norma yang ada agar tidak ada penodaan terhadap agama.
4.      Pasal 30 UUD 1945
Pasal ini berisi tentang bela negara. Seluruh WNI harus membela negara indonesia tp banyak WNI yg tidak melakukan kewajiban ini, coba kita bandingkan dengan negara Korea, di negara ini ada wajib militer sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta kepada negaranya.
5.      Pasal 31 UUD 1945
Pasal ini berisi tentang hak mendapatkan pengajaran (pendidikan). Faktanya di Indonesi pendidikan adalah sesuatu yang mahal dan biasa  dirasakan orang-orang yang mampu, sehingga para orang-orang yang tidak mampu sangat susah untuk merasakannnya. Coba di negara Korea, pendidikan bukanlah sesuatu hal yang mahal.
6.      Pasal 32 UUD 1945
Pasal ini berisi tentang kebudayaan. Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya sehingga perlu d lestarikan dan di hak patenkan agar tidak dicuri oleh negara lain, tetapi kenapa WNI lebih menyukai kebudayaan negara lain di bandingkan dengan budaya negara sendiri, hal ini yang akan menyebabkan hilangnya kebudayaan ini dari negara kita.
7.      Pasal 33 UUD 1945
Pasal ini berisi tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial. Perekonomian Indonesia saatini sangat buruk dan kesejahteraan sosial belum merata hal ini dapat kita lihat dari masih banyaknya pengemis dan gelandangan yang ada di jalan, padahal  ini semua adalah tanggung jawab negara untuk mengurus mereka.
Dalam kenyataannya hak dan kewajiban belum dapat dirasakan oleh seluruh warga negara, jadi marilah kita sebagai warga negara sadar akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara agar dapat memejukan negara Indonesia.



Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MATA KULIAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger