Peranan Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota koperasi

Peranan Aktif Anggota Koperasi Terhadap kontribusi Kesejahteraan Anggota koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan bagi para anggotanya. Koperasi memiliki beberapa perinsip yang salah satunya tercantum dalam undang-undang no 25 tahun 1992 maka koperasi harus melaksanakan beberapa fungsinya diantaranya Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya, berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selain itu koperasi juga memiliki fungsi dan peranan kopersi yang telah tercantum dalam UU No.25 tahun 1992 pasal 4, yaitu sebagai berikut:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

            Salah satu tujuan koperasi adalah menyejahterakan para anggotanya, jadi anggota koperasi memiliki peranan yang sangat besar dalam memajukan atau berkontribusi dalam kesejahteraan para anggota koperasi. Konstribusi itu adalah bentuk nyata dari partisipasi para anggota sebagai rasa memiliki koperasi terhadap pelayanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi. Konstribusi yang dilakukan anggota dapat berupa semua bentuk konstribusi yang telah disepakati pada rapat anggota seperti: modal, simpanan wajib dan sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui koperasi, dan yang lainnya. Konstribusi yang dilakukan oleh anggota koperasi akan berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi karena kesejahteraan untuk anggota diciptakan dari anggota itu sendiri.

            Pelayanan yang disediakan koperasi terdiri dari berbagai bentuk layanan, sedangkan konstribusi anggota terdiri dari berbagai bentuk keikutsertaan anggota dalam kegiatan koperasi. Layanan koperasi yang digunakan anggota dan konstribusi anggota dalam kegiatan koperasi merupakan kegiatan yang akan menimbulkan timbal balik yang menguntungkan.

              Koperasi dapat maju dan berkembang tergantung dari peran anggota dan pengawas koperasi tersebut. Karena koperasi adalah kumpulan orang bukan modal sehingga perlu memperhatikan individu yang bergabung di Koperasi. Anggota koperasi mempunyai 2 identitas baik segi pemilik dan pelanggan. Peran anggota koperasi berdasarkan identitas tersebut merupakan factor strategis dan pengembangan Koperasi di Indonesia. Peran aktif anggota menentukan target yang dicapai koperasi dapat tercapai atau tidak. Pelaksanaan target koperasi dapat dicapai dengan dibantu manajemen dan pengurus yang mengarahkan ke bisnis Koperasi.
           
            Dalam sebuah koperasi anggota koperasi merupakan suatu aset yang penting dan berharga yang dimiliki oloh koperasi tersrbut. Dengan konstribusi yang dilakukan oleh para anggota koperasi akan meningkatkan pendapatan karywan, anggota, dan koperasi itu sendiri sehingga akan menghasilkan kesejahteraan untuk para anggota koperasi.      


Sumber: http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MATA KULIAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger