TUGAS SOFTSKILL
Macam – macam norma itu ada 5, yang terdiri dari norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan dan norma
hukum. Disini akan dijelaskan satu per satu pengertian dari
masing-masing norma.
Norma Agama suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah
suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para
penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat,
orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama. Norma Kesusilaan, Norma
ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual
adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan. Norma Kesopanan Adalah
norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Norma
Kebiasaan adalah Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan
secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota
masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan
mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini. Norma Hukum Adalah
himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan
memaksa.
Jadi secara umum itu etika terbagi menjadi 2, yaitu etika
deskriptif dan normatif
· Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap
dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya
sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara
mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia
sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa
nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu
memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
· Etika
Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal
dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif
merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan
menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Prinsip – prinsip etika bisnis itu ada 5 prinsip, nah setiap
prinsip ini memiliki pengertian dan tindakan yang berbeda-beda. Untuk
lebih jelasnya maka dibawah ini sudah tesedia prinsip-prinsip etika bisnis
berikut dengan pengertiannya.
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara
otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut
keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia
bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya
sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan
syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan,
dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih
banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini
mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan
orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak
melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita
memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan
kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini
mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin
diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak
ingin diperlakukan.
Kelompok Stakeholdes, didalam kelompok stakeholdes disini
akan di jelaskan mengenai pengertian kelompok stakeholdes dan jenis-jenis dari
stakeholdes
Kelompok stakeholder perusahaan adalah pihak yang dapat
mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan.
Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah memorandum internal 1963
di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku kepentingan sebagai
[1] “kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan berhenti untuk
eksis.” Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh R. Edward
Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam praktek
bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola
perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jenis stakeholders :
1. Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat
mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
2. Di sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin)
terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok.
Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan,
mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya.
Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi
oleh pencapaian tujuan kelompok.
3. Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan
dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang
diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi
dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
4. Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang
memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan
kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll.
5. Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang
mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi
lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat
lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.
o Pasar (atau primer) Stakeholder –
stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang terlibat dalam transaksi
ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh,
pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)
o Non Pasar (atau Sekunder) Stakeholder –
biasanya para pemangku kepentingan eksternal, adalah mereka yang – meskipun
mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi langsung dengan bisnis –
dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya. (Misalnya masyarakat
umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan bisnis, dan media)
Pengertian stakeholder dari buku “Rhenald Kasali Manajemen
Public Relations halam 63 ” sebagi berikut:
“Stakeholders adalah setiap kelompok yang berada di dalam
maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan.
Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang mempertaruhkan hidupnya pada
perusahaan. Penulis manajemen yang lain menyebutkan bahwa stakeholders terdiri
atas berbagai kelompok penekan (pressure group) yang mesti di pertimbangkan
perusahaan.”
Stakeholders Internal :
1. Pemegang saham
2. Manajemen dan Top Executive
3. Karyawan
4. Keluarga Karyawan
Stakeholders External :
1. Komsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers
Kriteria dan Prinsip etika utilitarianisme, nilai postif dan
kelemahannya itu apa saja maka akan dijelaskan satu per satu
Teori Utilitarianisme
Kemunculan teori utilitarianisme merupakan pengembangan dari
pemahaman etika teleologi yang dikembangkan terutama oleh tokoh-tokoh besar
pemikiran etika dari Eropa seperti Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart
Mill (1806-1873) (Ludigdo, 2007). Etika teleologi ini, juga dikenal sebagai
etika konsekuensialisme, yang memiliki pandangan mendasar bahwa suatu tindakan
dinilai baik atau buruk berdasarkan tujuan atau akibat dilakukannya tindakan
tersebut. Namun dalam pemahamannya tidak mudah untuk menilai baik buruknya
tujuan atau akibat dari suatu tindakan dalam kerangka etika, sehingga muncullah
varian darinya yaitu egoisme dan utilitarianisme. Etika egoisme menilai baik
buruknya tindakan dari tujuan dan manfaat tindakan tersebut bagi
pribadi-pribadi. Pada akhirnya egoisme cenderung menjadi hedonisme, karena
setiap manfaat atas suatu tindakan pribadi-pribadi yang berdasarkan kebahagian
dan kesenangan demi memajukan dirinya sendiri tersebut biasanya bersifat
lahriah dan diiukur berdasarkan materi.
Terlepas dari daya tariknya, teori utilitarianisme juga
mempunyai kelemahan, antara lain:
a) Manfaat merupakan konsep yang kompleks sehingga
penggunaannya sering menimbulkan kesulitan. Masalah konsep manfaat ini dapat
mencakup persepsi dari manfaat itu sendiri yang berbeda-beda bagi tiap orang
dan tidak semua manfaat yang dinilai dapat dikuantifikasi yang berujung pada
persoalan pengukuran manfaat itu sendiri.
b) Utilitarianisme tidak mempertimbangkan nilai suatu
tindakan itu sendiri, dan hanya memperhatikan akibat dari tindakan itu. Dalam
hal ini utilitarianisme dianggap tidak memfokuskan pemberian nilai moral dari
suatu tindakan, melainkan hanya terfokus aspek nilai konsekuensi yang
ditimbulkan dari tindakan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa
utilitarianisme tidak mempertimbangkan motivasi seseorang melakukan suatu
tindakan.
c) Kesulitan untuk menentukan prioritas dari kriteria etika
utilitarianisme itu sendiri, apakah lebih mementingkan perolehan manfaat
terbanyak bagi sejumlah orang atau jumlah terbanyak dari orang-orang yang
memperoleh manfaat itu walaupun manfaatnya lebih kecil.
d) Utilitarianisme hanya menguntungkan mayoritas. Dalam hal
ini suatu tindakan dapat dibenarkan secara moral sejauh tindakan tersebut
menguntungkan sebagian besar orang, walaupun mungkin merugikan sekelompok
minoritas. Dengan demikian, utilitarianisme dapat dikatakan membenarkan
ketidakadilan, yaitu bagi kelompok yang tidak memperoleh manfaat.
Mengingat disatu pihak utilitarianisme memiliki keunggulan
dan nilai positif yang sangat jelas, tetapi di pihak lain punya
kelemahan-kelemahan tertentu yang sangat jelas pula, karena hal inilah muncul
berbagai perdebatan atas kelemahan tersebut, maka diusulkan utililtarsime
dibedakan menjadi dua macam Salah satu pendekatan untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut adalah dikenalkannya pembedaan antara
utilitarianisme-aturan (rule-utilitarian), dan utilitarianisme-tindakan
(act-utilitarian) (Bertens, 2000).
Utilitarian-tindakan berpendapat bahwa prinsip dasar
utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterapkan dalam
perbuatan. Prinsip dasar tersebut dipakai untuk menilai kualitas moral suatu
perbuatan. Sedangkan utilitarian-aturan berpendapat bahwa suatu aturan moral
umum lebih layak digunakan untuk menilai suatu tindakan. Ini berarti yang utama
bukanlah apakah suatu tindakan mendatangkan manfaat terbesar bagi banyak orang,
melainkan yang pertama-tama ditanyakan apakah tindakan itu memang sesuai dengan
aturan moral yang harus diikuti oleh semua orang. Jadi manfaat terbesar bagi
banyak orang merupakan kriteria yang berlaku setelah suatu tindakan dibenarkan
menurut kaidah moral yang ada. Oleh karena itu, dalam situasi dimana kita perlu
mengambil kebijakan atau tindakan berdasarkan teori etika utilitarianisme,
perlu menggunakan perasaan atau intuisi moral kita untuk mempertimbangkan
secara jujur apakah tindakan yang kita ambil memang manusiawi atau tidak
terlepas dari perbedaan persepsi akan konsep manfaat itu sendiri, apakah kita
membenarkan tindakan dengan manfaat yang telah kita perkirakan itu.
Syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta
argument yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan
prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai
salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada
tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral.
Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang
bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering
kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab
moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan
dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau
ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari
tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru
relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral
atas tindakannya itu.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan
pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut
dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara
bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan,
secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya
orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas
tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau
dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang
disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih
ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia
tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan
dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan
legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya
diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan
mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya,
hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab
sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain
secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka.
Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati
secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak
dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan
mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan
dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan
adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam,
yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan,
yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial
perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang
digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan
oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan
sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam
pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang
telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.
Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah
kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan
keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin
berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.
Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern
yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa
begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini
mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam
kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka,
bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang
terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan
sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang
mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini
punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral
dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial
perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi
kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan
sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi
masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga
professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat
disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung
jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk
perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu
organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau
perusahaan itu.
Paham Tradisional dalam bisnis itu terdiri dari :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Macam –macam hak pekerja itu terdiri dari :
1. Hak atas pekerjaan
Merupakan hak azasi manusia karena ada beberapa factor yang
mendukung seperti kerja merupakan perwujudan dari manusia yang melekat pada
tubuh manusia dan dinyatakan dalam undang-undang juga.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas
upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini
semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan
kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan
untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
7. Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu
data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan
lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
8. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
Macam – macam whistle blowing,
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang
melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada
pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
Whistle blowing internal
Whistle blowing eksternal
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil
• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar
monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang
diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah
Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat
bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas,
semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari
salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah
konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak
berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan
mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut
menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern
ini.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang
wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak
kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki
suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud
dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan
persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan
diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak
yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak.
1. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus
tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu,
angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
2. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang
salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak
yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
3. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak
atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa
terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
4. Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan
kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara
produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual.
Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan
konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban
yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis
adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara
penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa
transaksi tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati
penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga
mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan
kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social
mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat
pengendali atau aturan:
1. Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari
masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan
dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau
tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya
akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau
paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada
produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan
berikut:
1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu
pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak
lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan
untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara
profesional.
2. Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak
konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk
dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut:
1. Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya
kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh
keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada
memperdulikan hak konsumen.
2. Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh
pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian
Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak
konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku
ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai
berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan
konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain
jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan
konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi
kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali
diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak,
konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah
gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh
pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam
itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan
seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang
berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian
dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang
mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup
kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk
opini
iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak hanya
sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga
bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap
dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan
menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat dalam layar televisi,
atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat kabar atau majalah,
ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang muktahir,
ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika iklan
terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika proses
penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun ia akan
menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak pada cara
memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami gambaran
produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.
Bagaimana seharusnya produsen dan konsumen memahami fungsi
iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu:
(i) iklan sebagai pemberi informasi; dan
(ii) iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi informasi sudah disinggung pada bagian
awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai
cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk
menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.
Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis
bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka
ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada alat-alat promosi
Sumber:
Posting Komentar