Gayus Tambunan Tarancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara


Gayus Tambunan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Gayus HP Tambunan atau yang kita kenal dengan nama Gayus Tambunan adalah seorang mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak Gol III A yang bekerja di Drijen Pajak  yang memiliki kekayaan dan simpanan yang begitu besar. Gayus Tambunan dijerat empat pasal undang-undang korupsi yang menyebabkan ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Gayus Tambunan mendapatka tiga dakwaan yang di tuduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Pada dakwaan yang pertama Gayus Tambunan dijerat bersama ke empat atasannya, yaitu: bidang Penelaah keberatan dan banding Humala Setia Leonardo Napitipulu, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Maruli Pan-dapotan Manurung, Kepal Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan Johnny Marihot, dan direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso. Mereka diyakinini melakukan manipulasi perhitungan pajak PT Surya Alami Tunggal dan beberapa PT lain. Gayus didakwa telah merugikan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp 507.952.000. Perbuatan Gayus ini telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Menurut Jaksa Penuntut Umum  (JPU), Gayus HP Tambunan selaku Pegawai Direktorat Jenderal Pajak seharusnya menolak menyetujui keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Akibat perbuatan Gayus ini, Gayus di ancam diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Gayus juga dijerat pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan yang ke dua Gayus Tambunan dijerat bersama dengan mantan pengacaranya yaitu Haposan Hutagalung,mereka melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap Pegawai Negri atau Penyelenggara Negara.
Terakhir dalam dakwaan ke tiga Gayus Tambunan didakwa telah memberi keterangan palsu untuk kepentingan penyidikan terkait harta benda yang dimilikinya diduga ada hubungannya dengan  tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan Gayus Tambunan bersama-sama ke empat atasannya dan mantan pengacaranya, Gayus harus mendapatkan ganjaran karena telah melawan hukum dengan dijerat undang-undang korupsi yang menyebabkan ia terancam hukuman 20 tahun penjara.


Sumber  : -Suara karya 9 september 2010
               
               -http://www.antaranews.com/berita/1283960602/gayus-tambunan-diancam-20-tahun-penjara





              
Share this article :
 

+ komentar + 1 komentar

19 Januari 2011 pukul 00.01

dengan sengaja merahasiakan orang" yang terlibat dengan nya

membuat pasport palsu

kok gk masuk tuntutan dakwaan di pengadilan ya,...

saya gk ngerti,....?

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MATA KULIAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger