Malpraktek Terhadap Pasien
Tentu kita sudah sering mendengar tentang malpraktek khususnya dalam bidang kedokteran, secara tidak langsung yang melakukannya adalah mereka yang bekerja di dalam bidang kesehatan sehingga Malpraktek sering dihubungkan dengan praktek kedokteran. Sering kita mendengar dari media massa bahwa dokter ini diduga melakukan malpraktek, atau rumah sakit ini disinyalir melakukan malpraktek. Jadi apa sebenarnya itu malpraktek? Apakah hanya orang-orang yang bekerja dibidang kesehatan saja yang bisa melakukan malpraktek?
Malpraktek adalah istilah yang digunakan oleh kelompok profesi tertentu (bisa dokter, hukum, akuntan dan sebagainya) untuk menggambarkan penyimpangan, kegagalan, kesalahan dan ketidakmampuan melakukan praktek profesi.
Malpraktek dapat terjadi karena :
- Ignorance = ketidaktahuan
- Negligence = kelalaian
- lack of skill = kurang terampil
- lack of fidelity in the performance of profesional duty/duties = tidak setia, tidak jujur terhadap tugas profesi
- intentional wrong doing = sengaja berbuat salah
- illegal or unethical practice = tidak sesuai dengan etika kedokteran
Adapun hal-hal yang kadang-kadang dikaitkan dengan Malpraktek, yaitu :
- tindakan tanpa izin
- kurang hati-hati
- ketidakcermatan
- tidak berhak/berkewenangan
- menyalahi prosedur
semuanya berakibat timbulnya kerugian, cacat, bahaya atau kematian yang akan diterima oleh pasien.
Kegiatan Malpraktek ini dapat merugikan pasien karena pasien dapat mengalami cacat, bahaya, bahkan kematian. Oleh karena itu bagi yang melakukan Malpraktek akan di hukum acaman perdata dan pidana. Istilah Malpraktek tidak ada dalam undang-undang/peraturan. Yang ada adalah kesalahan atau kelalaian. Berikut ini undang-undang yang berkaitan dengan Malpraktek :
1. UU kesehatan No 23 Tahun 1992
pasal 54, berbunyi :
terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
pasal 55, berbunyi
setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
2. KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain
Malpraktek ini pernah terjadi di Rumah Sakit Omni Internasional, sebuah rumah sakit yang bertaraf Internasional. Rumah Sakit Omni Internasional diduga telah melakukan Malpraktik yang menyebabkan kebutaan terhadap 2 bayi kembar pasangan Juliana dan T Kurniadi yang bernama jared mengalami buta total dan Jayden mengalami cacat mata. Menurut diagnosa dokter ahli kebutaan dari RS di Australia hal ini terjadi kaerena banyaknya oksigen pada saat kedua bayi tersebut di rawat dalam inkubator. Selain kedua bayi kembar tersebut yang menjadi korban ada seorang wanita yang bernama Prita Mulyasari atau yang dapat kita panggil dengan nama Prita, Prita menjadi korban Malpraktek yang terjadi di Rumah Sakit Omni Internasional. Kasus Prita ini terjadi karena dokter yang tidak memberi penjelasan yang lengkap terhadap apa sesungguhnya penyakit yang diderita oleh pasien tersebut.
Selain itu perbuatan bidan atau dokter kandungan yang melakukan aborsi juga dapat disebut dengan Malpraktek karena mereka telah menyebabkan kematian kepada bayi yang da di dalam rahim si ibu. Dan kesalahan perawat, dokter dan apoteker yang salah dalam memberikan resep atau obat dapat disebut malpraktek karena dapat mengancam keselamatan para pasien dan dapat menyebabkan bahya untuk pasien.
Seharusnya sebagai seorang yang bekerja di dalam dunia kesehatan tidak melakukan Malpraktek, karena dapat membahayakan bagi para pasien dan perbuatan mereka telah melanggar etika profesi. Dan bagi mereka yang melakukan Malpraktek atau melanggar etika profesi akan menerima hukuman yaitu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Posting Komentar